Jumat, 12 Februari 2016

MENGAPA UMAT ISLAM MELAKUKAN TAWASUL, ISTIGHATSAH DAN TABARUK?

Karena Tawasul, Istighatsah dan Tabaruk, baik dengan para nabi dan wali yang masih hidup, maupun sudah wafat, termasuk Wasilah yang diperintahkan dalam al-Qur’an al-Karim, dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dipraktekkan oleh para sahabat dan ulama salaf yang shaleh.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ (المائدة : 35)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah perantara (wasilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya”. (QS. al-Maidah : 35).
Allah subhanahu wata’ala juga berfirman:
وَكَانُوا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ (البقرة : 89)
Padahal sebelumnya mereka biasa memohon kepada Allah untuk mendapat kemenangan (dengan perantara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) atas orang-orang kafir, maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya.
MADU MURNI JAMINAN UANG KEMBALI 50x LIPAT JIKA DICAMPURI....KLIK DISINI

ISTIGHFAR SETELAH SHALAT LIMA WAKTU


Dalam tradisi umat Islam Indonesia, setiap selesai menunaikan shalat lima waktu, biasanya mereka membaca istighfar bersama-sama. Tidak jarang, istighfar yang dibaca adalah sebagai berikut:
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَلأَصْحَابِ الْحُقُوْقِ الْوَاجِبَةِ عَلَيَّ وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ
Aku memohon ampun kepada Allah untuk dosa-dosaku, kedua orang tuaku, orang-orang yang aku punya hak kewajiban kepada mereka, seluruh kaum muslim laki-laki dan perempuan, dan kaum beriman laki-laki dan perempuan, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
Bacaan istighfar tersebut biasanya dibaca sebanyak tiga kali. Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan dalilnya mengenai bacaan istighfar di atas.

KEUTAMAAN DAN MAKNA DZIKIR 33 KALI SETELAH SHALAT


Dari sahabat Abu Hurairah, radhiyallahu 'anhu: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« مَنْ سَبَّح اللهَ في دُبُرِ كُلِّ صَلاةٍ ثَلاثَاً وَثَلاثِينَ ، وَحَمَدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ وَكَبَّرَ اللهَ ثَلاثَاً وَثَلاثِينَ فَتِلْكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ ثُمَّ قَالَ : تَمَامَ المائَةِ لا إِله إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وُلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ لَهُ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ » .
Barang siapa yang membaca Subhanallah setiap selesai shalat 33 kali, Alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 33 kali. Itulah 99 kali. Lalu berkata sebagai penyempurna keseratus,

Kamis, 28 Januari 2016

Bertemu Walisongo di Candi Prambanan dan Borobudur

Jika memakai ilmu perbandingan, bisa dibilang Candi Prambanan dan Candi Borobudur sebanding dengan Masjidil Haram. Hal itulah yang membuat saya makin kagum pada para Walisongo.
Maksudnya begini, kalau ada "Masjidil Haram", berarti ada puluhan "masjid agung" kan? Kalau ada tempat ibadah Hindu-Buddha selevel "Masjidil Haram", berarti bukan tidak mungkin Indonesia zaman dahulu sudah dipenuhi ribuan "mushola". Orang tidak mungkin bisa membuat sesuatu berskala besar tanpa bisa membuat yang kecil-kecil dulu.
Tentu Anda jadi bisa membayangkan kalau umat beragama Hindu dan Buddha amat sangatlah banyak. Bahasa kerennya masa kini adalah golongan mayoritas. Kalau umat beragama Hindu dan Buddha zaman dahulu sangat mendominasi, bagaimana bisa Walisongo membalik kondisi tersebut?


Sabtu, 31 Oktober 2015

SHOLAT JAMA' DAN QOSHOR

mufrodat
JAMA' = KUMPUL....mengumpulkan 2 sholat dalam 1 waktu
QOSHOR = meringkas.....yang tadinya 4 roka'at jadi 2 roka'at

I. PENGERTIAN SHOLAT JAMA'
Shalat yang digabungkan, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar. Shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib atau pada waktu Isya’.

Sedangkan Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan shalat lain. Shalat Jama' ini boleh dilaksankan karena bebrapa alasan (halangan) berikut ini :
 a. Dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat
 b. Apabila turun hujan lebat
 c. Karena sakit dan takut
 d. Jarak yang ditempuh cukup jauh, yakni kurang lebihnya 81 km (begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab sebagaimana disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali).

Tetapi sebagian ulama lagi berpendapat bahwa jarak perjalanan (musafir) itu sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah, yaitu 16 (enam belas) Farsah, sama dengan 138 (seratus tiga puluh delapan) km.