Ngobar :
Ngopi Bareng
Ngabar :
Ngaji Bareng
Kajian Kasyifatus saja edisi 5
Lokasi Masjid Nurud Dholam
Tamban, Pakel Tulungagung
)فصل (فروض الوضوء ستة:
الأول:النية، الثاني : غسل الوجه، الثالث: غسل
اليدين معالمرفقين، الرابع : مسح شيء من الرأس، الخامس : غسل الرجلين مع الكعبين،
السادس الترتيب
Fardhu Wudlu Ada Tujuh :
- Niat
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan sampai siku
- Mengusap bagian dari kepala
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
- Tertib (berurutan dari awal sampai akhir)
Al kamsude broooo
1. PERTAMA Berdasarkan dawuh Kanjeng nabi :
” إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا
لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى”
Sesungguhnya
setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan
dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan
Keberadaaan
niat wudhu itu ketika membasuh permulaan bagian dari wajah, sama saja bagian
wajah yang atas, tengah atau bawah
Maka
jika telah dibasuh bagian dari wajah sebelum niat, maka wajib mengulangi
membasuh bagian itu setelah niat
Syekh al-husni berkata
jika orang yang berwudhu itu normal tidak ada penyakit padanya maka ia mesti
berniat dengan salah satu dari tiga perkara
*Yang pertama* ia
berniat menghilangkan hadas atau bersuci dari hadas atau bersuci untuk
melakukan salat
*Yang kedua* ia berniat
meminta diperbolehkan melakukan salat
*Yang ketiga* ia dapat
berniat fardhu wudhu atau menunaikan wudhu
Adapun orang yang
mengalami kondisi darurat seperti beser kencing maka tidak cukup baginya
menghilangkan hadas atau bersuci dari hadas karena sesungguhnya wudhu orang
tersebut hanyalah agar diperbolehkannya salat
2. KEDUA Membasuh wajah yaitu bagian yang ada di antara tempat tempat tumbuhnya
rambut kepalanya dan di bawah ujung janggutnya dan bagian yang ada di antara
dua telinganya
Termasuk dari itu
adalah bulu bulunya seperti dua alis bulu mata bulu kumis dan bulu di tepi pipi
yang berhadapan dengan telinga
Adapun jenggot dan bulu
cambang (godek) yang ada di permukaan 2 pipi jika tipis maka wajib membasuh
luarnya dan bagian dalamnya serta kulit yang ada di bawah kedua rambut tersebut
Dan jika keduanya tebal
maka wajib membasuh bagian luar dari kedua macam bulu Itu bukan bagian dalamnya
karena memberatkan
3. KETIGA Membasuh dua tangan serta dua sikut atau seukuran kedua tangan ketika
keduanya tidak ada
Dan wajib membasuh
sesuatu yang ada pada dua sikut berupa rambut dan lainnya
Dan jika terpotong atau
terpenggal sebagian tempat yang wajib dibasuh maka wajib membasuh sesuatu yang
tersisa
Atau jika terpenggal
atau terpotong sebagian sikutnya maka wajib membasuh ujung tulang lengan atas
nya
4. KEEMPAT Mengusap sesuatu dari kepala Walaupun sebagian dari sehelai rambut atau
mengusap ukuran sebagian rambut dari kulit. Syarat rambut yang diusap adalah
hendaknya rambut itu tidak keluar dari batas kepala
5. KELIMA Membasuh dua kaki beserta dua mata kaki meskipun keduanya tidak berada di
posisi yang biasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar